BEM UMN Al Washliyah Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek TPT APBD Tanjungbalai 2025 Senilai Rp2,9 Miliar
Mahasiswa juga mendesak agar proyek dihentikan sementara apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis hingga proses investigasi dinyatakan tuntas. Mereka menuntut pemberian sanksi tegas tanpa kompromi terhadap pihak kontraktor, pengawas, maupun oknum pejabat yang terbukti lalai atau melanggar hukum.
BEM UMN Al Washliyah menegaskan bahwa anggaran negara merupakan hak rakyat yang wajib dikelola secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahasiswa bersama masyarakat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi terwujudnya supremasi hukum, transparansi anggaran, serta perlindungan kepentingan publik. Mereka juga menegaskan siap menempuh langkah konstitusional lanjutan sesuai mekanisme hukum dan demokrasi apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons serius dari pihak terkait.