Gila! Camat Di Kota Medan Menyalahgunakan KKPD Senilai 1,2 M Untuk Judi Online
Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Medan setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar. Kasus ini terungkap berkat laporan bank penerbit kartu atas transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan yang dilaporkan ke Inspektorat Kota Medan. Penyalahgunaan ini telah berlangsung sejak Agustus 2024, merugikan pihak bank karena Pemko Medan menolak membayar tagihan tidak sesuai prosedur.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa Almuqarrom mengakui sebagian besar dana digunakan untuk judi online melalui situs web, sementara sisanya untuk keperluan pribadi seperti bayar utang, sewa rumah, dan pengeluaran harian. Sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural langsung berlaku sejak 23 Januari 2026, dengan pengalihan ke jabatan pelaksana. Pencopotan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang teliti.
Posisi Camat Medan Maimun kini diisi sementara oleh Sekretaris Camat, Eva Lucia Simamora, sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sesuai surat keputusan yang diterima pada 22 Januari 2026. Kasus ini menyoroti risiko penyalahgunaan KKPD, yang seharusnya meningkatkan transparansi dan efisiensi keuangan daerah, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian material murni ditanggung bank, bukan kas daerah Pemko Medan.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi aparatur sipil negara di Medan untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik. Pemerintah daerah berharap tindakan tegas ini dapat mencegah kasus serupa di masa depan, sekaligus memperkuat pengawasan internal. Masyarakat Medan pun menanti perkembangan lanjutan dari penegakan hukum terkait kasus ini.