Dugaan Laporan Fiktif Pemberdayaan Masyarakat: Aktivis Sumatera Utara Muhammad Reza Adyan Saski mendesak Pencabutan Izin RSPO & ISPO PT Socfin Indonesia (Socfindo) Aek Pamingke dan Halimbe

March 26, 2026 - 12:44
1 dari 2 halaman

LABUHANBATU UTARA – Tata kelola industri perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. PT Socfin Indonesia (Socfindo) yang beroperasi di wilayah Aek Pamingke dan Halimbe, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga kuat tidak menjalankan komitmen pemberdayaan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata, meski telah mengantongi sertifikasi keberlanjutan internasional dan nasional.
Pokok Kajian dan Temuan Lapangan
Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian di lapangan, ditemukan beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya ketimpangan antara klaim perusahaan dengan realitas sosial di desa sekitar perkebunan:

Kegagalan Mandat CSR dan Ketergantungan Dana Desa:
Hingga saat ini, desa-desa yang berbatasan langsung dengan HGU Socfindo Aek Pamingke dan Halimbe masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam jumlah signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan berskala besar belum mampu mengangkat taraf ekonomi masyarakat sekitar secara mandiri. Seharusnya, program CSR yang tepat sasaran dapat meminimalisir beban negara (Dana Desa) melalui program pemberdayaan ekonomi produktif.
Indikasi Laporan Pemberdayaan Fiktif:
Terdapat dugaan kuat bahwa laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diajukan oleh perusahaan sebagai syarat sertifikasi hanyalah bersifat administratif tanpa dampak substantif. Kondisi kemiskinan dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam rantai ekonomi perkebunan menjadi bukti bahwa laporan tersebut tidak selaras dengan fakta di lapangan.

Pelanggaran Prinsip Keberlanjutan (RSPO & ISPO):
Salah satu pilar utama Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah tanggung jawab sosial dan pengembangan masyarakat. Jika masyarakat sekitar masih bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial pemerintah pusat/daerah sementara perusahaan meraup laba dari tanah tersebut, maka prinsip "Kesejahteraan Sosial" telah gagal dipenuhi.

Menyikapi kondisi tersebut, Muhammad Reza Adyan Saski Selaku Aktivis Sumatera Utara menyatakan sikap dan menuntut langkah tegas sebagai berikut:
Kepada Gubernur Sumatera Utara: Segera membentuk tim investigasi independen untuk meninjau ulang dampak sosial keberadaan PT Socfindo di Labuhanbatu Utara. meminta Gubernur untuk merekomendasikan peninjauan ulang izin operasional jika terbukti mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.