BEM UMN Al Washliyah Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek TPT APBD Tanjungbalai 2025 Senilai Rp2,9 Miliar

February 6, 2026 - 14:47
1 dari 2 halaman

TANJUNGBALAI — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah menyatakan sikap tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan parit/Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp2.967.665.000.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan setelah BEM UMN Al Washliyah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, mengumpulkan dokumentasi lapangan, serta menyerap aspirasi masyarakat sekitar. Dari hasil tersebut, mahasiswa menemukan sejumlah indikasi yang diduga sebagai bentuk kelalaian serius dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Beberapa temuan yang disoroti antara lain dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan nilai anggaran yang dialokasikan. Selain itu, kualitas konstruksi dinilai rendah, terlihat dari pekerjaan yang diduga tidak dilakukan dengan pengecoran optimal serta adanya indikasi keretakan dan kebocoran pada bangunan. BEM juga menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis serta proses pekerjaan yang dinilai tidak mengikuti prosedur konstruksi sebagaimana mestinya.

Menurut BEM UMN Al Washliyah, lemahnya fungsi pengawasan dalam proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta tidak sejalan dengan regulasi jasa konstruksi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, BEM UMN Al Washliyah menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh secara transparan. Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungbalai dan dinas terkait diminta membuka seluruh dokumen proyek kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan APBD.