Alfatih-media.com-Bagaimana hukum memfoto mayat? Pasalnya, di antara cara untuk mempublikasikan kematian seseorang adalah dengan menyebarkan foto kematiannya, maka bagaimanakah pandangan fikih atas fenomena ini?
Dilansir alfatih media dari Bincang Syariah, Rabu (18/1/2023), hukum memfoto mayat, dalam Islam adalah boleh. Perbuatan demikian adalah sah-sah saja, ketika mendapat izin dari keluarganya dan foto tersebut tidak mengandung unsur yang berpotensi dicemooh atau dicela semisal foto tragis kematiannya, mata terbelalak, wajahnya menghitam dan lain-lain.
Bahkan jika bertujuan untuk mempublikasikan kematian seseorang, karena di era sekarang banyak berita hoax, maka memfoto mayat yang telah sesuai dengan 2 syarat di atas itu sunnah hukumnya.
Karena yang demikian ini bisa menyebar luaskan kabar, yang mana dengannya bisa membuat lebih banyak yang mensholati dan untuk menyelesaikan hak adami dengan ahli warisnya.
Dijelaskan, “Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah mengumumkan kepada para sahabat mengenai kematian Najasyi pada hari kematiannya. Lalu Nabi saw. pergi ke tempat shalat dan beliau bertakbir sebanyak empat kali. Hadits di atas adalah dalil dianjurkannya mengumumkan kematian tapi tidak menyerupai orang-orang jahiliyah dalam mengumumkan kematian.
Itulah mengumumkan kematian semata-mata ajakan untuk menshalati jenazahnya, mengantarkannya ke pemakaman dan menunaikan hak mayit dengan melakukan hal-hal di atas. Sedangkan pengumuman kematian yang terlarang tidaklah pengumuman kematian sebagaimana di atas.
Yang terlarang adalah mengumumkan kematian ala jahiliyah, yang mana pengumuman kematiannya itu diisi dengan penyebutan membangga-banggakan mayit dan selainnya”. (Imam Al-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Sahih Muslim Juz 7 Halaman 21)