Kasus tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo mencuat ke publik pada Oktober 2022, ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover", menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
Namun, gugatan tersebut dicabut oleh Bambang Tri pada 27 Oktober 2022. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa pencabutan dilakukan karena kliennya ditahan atas kasus penistaan agama, sehingga sulit untuk melanjutkan proses hukum perdata.
Meskipun gugatan perdata dicabut, proses hukum pidana terhadap Bambang Tri tetap berjalan. Ia bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur didakwa menyebarkan berita bohong terkait ijazah Presiden Jokowi melalui sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube. Dalam video tersebut, mereka menuduh bahwa ijazah Jokowi palsu dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bambang Tri dan Gus Nur. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran, sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana.