Hukum Memfoto Mayat

January 18, 2023 - 14:21
Foto : Ilustrasi/int
2 dari 3 halaman

Maka agaknya memfoto mayat ini memiliki faedah, yakni penginformasian atas kematiannya. Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain;

“Ketika orang yang memandikan mayat itu melihat sesuatu yang baik semisal wajahnya bersinar dan badannya harum maka Sunnah untuk menceritakannya, agar supaya banyak orang yang berbondong-bondong untuk menshalatinya dan mendoakannya.

Namun ketika yang dilihat adalah sesuatu yang kurang Elok semisal tubuhnya hitam, warna atau postur tubuhnya berubah, maka haram untuk menyebutkannya. Karena dalam Shahih Muslim diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda barangsiapa yang menutupi aibnya seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.

Demikian pula diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud dan Sunan Tirmidzi bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Ceritakanlah kebaikannya orang meninggal dan jangan menceritakan keburukan mereka.

Lebih spesifik lagi dalam Al-mustadrok diriwayatkan bahwasanya Barang siapa yang memandikan mayit dan ia menutupi keburukannya maka Allah akan mengampuni dosanya.” (Syamsuddin al-Ramli, Nihayat al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj Juz 3 Halaman 21)

Dengan demikian, hukum memfoto mayat adalah boleh ketika bertujuan untuk mempublikasikan kematiannya yang mana foto tersebut tidak mengandung unsur yang merendahkan mayat dan mendapat izin dari ahli warisnya, sehingga berbeda hukumnya ketika tidak memenuhi 2 syarat tadi. Wallahu a’lam bi al-shawab. ***