Tolak Sita Eksekusi Lahan di Jl.Umar PA Medan Dinilai Cederai Proses Hukum

June 14, 2025 - 13:34
1 dari 3 halaman

Sengketa lahan yang terjadi di Jalan Umar, Lingkungan X, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur berbuntut panjang. Pasalnya, sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Medan mendapat penolakan dari ahliwaris, Kamis (12/6/2025) pagi.

Dikawal puluhan perosil gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur, Idham Amir SE selaku ahliwaris H Amiruddun keberatan dan berupaya melakukan perlawanan atas pembacaan sita eksekusi di lahan terbut.

Pihak Idham Amir keberatan atas apa yang dilakukan Pengadilan Agama Medan lantaran sengketa lahan seluas 3.267,58 M2 itu masih berproses di Pengadilan Negeri Medan.

"Kita sudah pernah melaporkan Abdillah, M.Ilyar ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan surat dan berakhir perdamaian dengan perjanjian pihak mereka tidak lagi memperkarakan sengketa lahan ini, namun nyatanya hari ini ada pihak PA datang melakukan sita eksekusi. Tentu kita tidak terima," ujar Idham kepada wartawan.