Hari Ini, MK Gelar Putusan Dismissal, Termasuk Sengketa Pilkada Medan dan Sumut : Kuasa Hukum Berani Optimis

February 4, 2025 - 09:12
1 dari 3 halaman

Hari ini tepatnya, Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024.

Termasuk di dalamnya sengketa Pilkada Medan dan Sumatera Utara.

Tim Advokasi dan Hukum Paslon 02 Pilkada Medan, Ridha-Rani, Rion Arios optimis jika MK akan mengabulkan gugatan mereka.

"Kita tunggu hasil putusan hakim MK. Tapi kita optimis MK akan mengabulkan dan melanjutkan perkara atas gugatan yang kita sampaikan. Karena apa yang kita sampaikan semua sesuai data dan fakta yang ada," ungkapnya kepada awak media, Selasa (4/2/2025)

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.