Lanjut Idham, perdamaian itu sendiri disepakati di kantor Notaris Helly Sitepu SH pada 8 Februari 2022 sialam.
"Selanjutnya kita akan melakukan upaya hukum lainnya untuk melakukan gugatan atas terjadinya sita eksekusi ini. Kita pihak keluarga akan berkordinasi dengan pengacara kita. Selain itu, saya tegaskan, lahan ini sebagain sudah memiliki surat resmi (SHM)," terangnya.
Pantauan dilokasi, pihak ahliwaris, Idham sekeluarga sempat melakukan blokir jalan dan mempertanyakan agenda resmi dari PA. Namun upaya tersebut gagal, pihak PA yang dikawal kepolisian akhirnya masuk ke Jl. Umar tepat depan lahan sengketa dan membacakan putusan sita eksekusi.
"Sita eksekusi lahan ini tidak sah. Ini masih perperkara dan lahan ini sudah ada yang SHM, ini namanya sudah merampas hak orang lain," ujar Husni Hamid Lubis, Ketua Syarikat Islam Kota Medan selaku Tokoh Masyarakat yang selalu Peduli dengan Ummat didampingi Ustad Ardian, Ketua Persaudaraan Dakwah Nagrog.