Tim Hukum Ridha-Rani Ajukan Pilkada Ulang Kota Medan di Mahkamah Konstitusi
December 11, 2024 - 14:09
3 dari 3 halaman
"Tetapi tentunya kita menuntut PSU pada seluruh TPS di Kota Medan bukan karena tingkat partisipasi yang rendah, namun karena murni bencana banjir yang melanda Kota Medan, dan hal itu tertuang dalam peraturan," terangnya.
Boydo pun mengaku optimis, gugatan untuk dilakukannya PSU pada seluruh TPS di Kota Medan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita yakin gugatan ini akan dikabulkan MK, karena memang aturannya jelas. Kami yakin, bukti-bukti yang kita berikan ke MK juga memenuhi persyaratan untuk dikabulkannya gugatan tersebut. Kemarin tim kuasa hukum Ridha-Rani juga sudah mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta, surat permohonan PSU kita juga diterima dengan baik," jelas Boydo.