Tim Hukum Ridha-Rani Ajukan Pilkada Ulang Kota Medan di Mahkamah Konstitusi

December 11, 2024 - 14:09
2 dari 3 halaman

"Sesuai nomor urut paslon bernomor 2, nomor akta pengajuan yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi juga nomor 222," tambah Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

Tim kuasa hukum Berani dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang bersama 7 orang advokat lainnya telah menyerahkan alat bukti ke panitera Mahkamah Konstitusi,  dalam waktu dekat tim akan menerima agenda atau jadwal sidang MK.

"Mohon dukungan dan doa agar sidang berjalan dengan baik sehingga mendapatkan keputusan terbaik,  sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan pilkada yang sempat terganggu akibat bencana banjir di Kota Medan, " kata Rion sembari berharap semua warga Medan mendukung.

Sebelumnya Sekretaris Tim Pemenangan, Boydo Panjaitan, S.H. menyampaikan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan ke MK karena KPU Kota Medan tetap memaksakan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Sementara saat itu, lebih dari 10 Kecamatan di Kota Medan terdampak banjir akibat hujan deras yang melanda Kota Medan dan wilayah pegunungan.