Tim Hukum Ridha-Rani Ajukan Pilkada Ulang Kota Medan di Mahkamah Konstitusi

December 11, 2024 - 14:09
1 dari 3 halaman

Alfatih-media.com- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani) melalui tim hukum telah resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Medan tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)  Selasa (10/12/2024).

Pendaftaran permohonan dilakukan secara langsung oleh perwakilan tim kuasa hukum Ridha-Rani, Rion Arios,  S.H., M.H. di gedung MKRI di Jalan  Medan Merdeka Jakarta Pusat. 

" pendaftaran permohonan dimulai sejak pukul 17.52 wib kemudian masuk masa istirahat dan resmi diterima dan dinyatakan lengkap pada pukul 19.34 Wib," jelas Rion Arios kepada wartawan ketika dihubungi dari Medan.

Rion menambahkan, secara resmi permohonan diterima MK dengan ditandai dengan surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 222 /PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi.