Beredar Instruksi ke Camat dan Aparat Pemerintah Rusak APK Paslon 02, Kuasa Hukum BERANI : Jangan Terprovokasi

November 12, 2024 - 17:24
3 dari 3 halaman

Dirinya menilai adanya skenario untuk mencurangi dan melemahkan pasangan 02 dalam hal ini Prof Ridha dan Rani. 

"Karena terkait Pilkada ada lembaga yang bertanggungjawab yakni KPU, Bawaslu dan juga Gakkumdu. Harus ada tindak lanjut secara hukum yang dilakukan baik itu oleh KPU ataupun Bawaslu," ujarnya. 

Masih menurut Rafdinal, siapapun yang melakukan perusakan APK harus ditindak tegas karena telah melakukan pelangganan hukum dan telah merusak demokrasi.

"Jika pelaku yang terlibat Aparatur Sipil Negara maka mereka harus diberi sanksi tegas," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan jika APK pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan nomor urut 02 Prof Ridha dan Abdul Rani dirusak orang tak bertanggungjawab. 

Bahkan perusakan APK pasangan calon dengan tagline BERANI itu dilakukan secara massif dan terstruktur dengan ditemukannya sejumlah APK yang koyak dan hilang di sejumlah titik di 21 kecamatan di kota Medan.