
Jakarta - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Perusahaan yang izinnya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – beroperasi di Pulau Manuran
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – di Pulau Kawe
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele
- PT Nurham – baru mendapat izin pada 2025 namun belum mulai produksi
Menurut Kementerian ESDM, keempat perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan administrasi dan lingkup lingkungan. Pemerintah menekankan bahwa proses pencabutan ini adalah bagian dari komitmen melindungi geografi sensitif yang diakui UNESCO sebagai Global Geopark
Satu-satunya perusahaan yang masih mengantongi izin adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam). Beroperasi di Pulau Gag berdasarkan kontrak karya sejak 2017, dengan quota penambangan mencapai 3 juta ton nikel per tahun. Namun, aktivitasnya sempat dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025 akibat protes lingkungan.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau keseluruhan kegiatannya dan mengevaluasi secara ketat implementasi AMDAL, reklamasi, serta perlindungan ekosistem laut dan darat