Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun untuk Jabatan Tertentu

May 27, 2025 - 11:05
1 dari 2 halaman

Pemerintah Indonesia telah menetapkan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun untuk jabatan-jabatan tertentu. Langkah ini diambil untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian para profesional senior dalam bidang-bidang strategis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban. Berikut adalah rincian usia pensiun berdasarkan jabatan:

Jabatan Manajerial:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun
  • Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun

Jabatan Nonmanajerial: