
1 dari 2 halaman
Pemerintah Indonesia telah menetapkan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun untuk jabatan-jabatan tertentu. Langkah ini diambil untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian para profesional senior dalam bidang-bidang strategis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban. Berikut adalah rincian usia pensiun berdasarkan jabatan:
Jabatan Manajerial:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun
- Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun
Jabatan Nonmanajerial: