Syaikh Abu Bakar bin Hajjaj, Ulama yang Selalu Menepati Janji

July 21, 2020 - 16:15
Foto : Ilustrasi/int
3 dari 3 halaman

Munafik atau nifak artinya ketidaksesuaian batin dengan zahir. Jika ia berkaitan dengan iman, maka ia dinilai munafik kufur. Sedangkan jika tidak berkaitan dengan iman, maka ia munafik perbuatan. Begitu penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Pada hadis di atas, disebutkan bahwa salah satu tanda orang munafik adalah tidak menepati janji. Meski begitu, pengingakaran terhadap janji tetap “diperbolehlkan” atau dinggap tidak masuk dalam tanda munafik manakala ketika berjanji, tidak dibarengi dengan niat untuk mengingarinya. Orang yang membuat janji dan memiliki kemampuan untuk menepatinya namun karena satu dua hal ia tidak bisa menepatinya, maka ia tidak dinilai munafik. Begitu penjelasan Imam Ghazali, sebagaimana dikutip Ibnu Hajar.

Sehingga dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hendaknya seseorang mengukur diri ketika akan membuat janji. Jika tidak mampu melaksanakan janjinya, maka ia tidak perlu membuat (atau bahkan mengobral) janji, karena janji bukanlah mainan. Janji memiliki hubungan erat dengan keimanan. Berani berjanji, berani menepati. Wallahu a’lam. (sumber: Islami.co)