Sengkarut Lahan PT. Socfindo di Labura: Aktivis Reza Adyan Saski Siap Seret Temuan ke Kejati Sumut
LABUHANBATU UTARA – Isu tata kelola perkebunan di Sumatera Utara kembali memanas. Temuan aktivis muda, M. Reza Adyan Saski, membuka tabir dugaan serius terkait pengelolaan lahan oleh PT. Socfindo di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyentuh substansi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat lokal.
Kejanggalan Luasan Lahan dan Kewajiban yang Terabaikan
Berdasarkan hasil analisis data dan verifikasi lapangan yang dilakukan Reza, ditemukan selisih luasan lahan yang mencolok antara izin resmi yang dikantongi perusahaan dengan kondisi riil di lapangan. Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas pengelolaan ribuan hektare lahan yang selama ini diusahakan oleh raksasa perkebunan tersebut.
Tak hanya soal batas wilayah, dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) turut mencuat. Program yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan warga sekitar diduga tidak dijalankan sesuai mandat undang-undang, yang semakin memperlebar jurang ketimpangan ekonomi di daerah tersebut.
Langkah Tegas: Melapor ke Kejaksaan Tinggi
Menyikapi temuan ini, Reza tidak hanya sekadar melontarkan kritik. Ia menyatakan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
"Kami tidak akan membiarkan temuan ini menguap begitu saja. Dalam waktu dekat, saya akan secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Reza.
Langkah pelaporan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang dikelola memiliki dasar hukum yang sah dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi korporasi.
Ujian Transparansi bagi Pemerintah
Reza mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh. Baginya, polemik ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan transparansi pengelolaan sumber daya alam.
Kini, publik menanti: apakah laporan ke Kejati Sumut ini akan menjadi titik balik penegakan hukum perkebunan di Sumatera Utara, ataukah praktik serupa akan terus berlanjut tanpa tersentuh? Satu hal yang pasti, tekanan publik terhadap praktik perkebunan di Labuhanbatu Utara kini berada pada titik tertinggi. *RK