Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun untuk Jabatan Tertentu

May 27, 2025 - 11:05
2 dari 2 halaman
  • Pejabat Pelaksana: 58 tahun
  • Pejabat Fungsional:
  1. Guru: 60 tahun
  2. Dosen, Peneliti Ahli Madya, dan Perekayasa Ahli Madya: 65 tahun
  3. Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor): 70 tahun

Perpanjangan usia pensiun ini bertujuan untuk mempertahankan tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan keahlian tinggi, terutama dalam bidang pendidikan dan penelitian. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan diskusi mengenai dampaknya terhadap regenerasi pegawai dan beban anggaran negara.

Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan perlunya kajian mendalam terkait implementasi kebijakan ini. Ia menyarankan agar perpanjangan usia pensiun difokuskan pada sektor-sektor tertentu seperti guru, dokter, dan profesor yang masih memiliki kontribusi signifikan, sementara sektor lain perlu dievaluasi agar tidak menambah beban negara secara berlebihan. 

Kebijakan perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun bagi ASN dengan jabatan tertentu mencerminkan upaya pemerintah untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia yang berpengalaman. Namun, pelaksanaannya memerlukan perencanaan yang matang dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan keseimbangan antara pemanfaatan tenaga ahli dan regenerasi pegawai baru.