Siapa yang Wajib Zakat Fitrah? Ini Syaratnya Menurut Islam

March 24, 2025 - 11:26
1 dari 3 halaman

Setiap tahun ketika Ramadhan tiba umat Islam disibukkan dengan ibadah, termasuk membayar zakat fitrah. Mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, zakat fitrah boleh dibayarkan mulai awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Lalu, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah? Dilansir Buku Fiqih, Sedekah, dan Wakaf (2020), berikut syarat wajib zakat fitrah: 

  • Beragama Islam : Umat Islam laki-laki maupun perempuan wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri maupun jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang Idul Fitri. 
  • Lahir sebelum matahari terbenam di malam terakhir bulan Ramadhan : Anak kecil hingga orang dewasa yang masih hidup di malam hari raya wajib membayar zakat fitrah.
  • Memiliki Kelebihan Harta : Harta yang dimaksudkan yaitu dari keperluan makanan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan siang harinya.

Cara membayar zakat fitrah 

Sebelum membayar, ketahui terlebih dahulu besaran yang harus dibayarkan. Umat Islam dapat membayar zakat fitrah menggunakan uang atau bahan makanan pokok seperti beras. Setiap tahunnya terdapat penyesuaian besaran zakat fitrah, seperti tahun 2025 ini besaran untuk beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang akan menyesuaikan harga beras di masing-masing wilayah, sehingga akan terdapat perbedaan antara satu daerah dan daerah lain. Seperti tahun ini, zakat fitrah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp47.000, sedangkan di Yogyakarta Rp37.500. Setelah mengetahui besarannya, muzakki atau orang yang wajib membayar zakat dapat membayarkan zakat ke lembaga, badan, atau panitia zakat di lingkungan terdekat dengan membaca niat zakat terlebih dahulu.