Memperlihatkan Sedekah di Media Sosial, Bolehkah?

March 3, 2025 - 10:30
3 dari 3 halaman

Sedekah yang dilakukan secara sembunyi memiliki pahala yang lebih besar, lebih meneguhkan orang yang bersedekah dalam ketaatan kepada Allah, dan lebih mendekatkannya kepada keikhlasan.

” Ketiga, Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumid Din terbitan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah tahun 2004, halaman 292, mengungkap bahwa sedekah secara terang-terangan memiliki keutamaan yang besar.

  مقالة: ويظهر الصدقة إذا كان في إظهارها مصلحة دينية، مثل أن يحث الناس على الصدقة، أو يخفف عن الفقراء والمحتاجين، أما إذا كان إظهارها يؤدي إلى الرياء أو التفاخر، فإخفاؤها أفضل." 

Artinya, “Menampakkan sedekah jika ada manfaat agama dalam penampakan tersebut, seperti mendorong orang lain untuk bersedekah atau meringankan beban orang miskin dan membutuhkan, lebih baik. 

Namun, jika penampakan sedekah tersebut mengarah pada riya' atau pamer, maka menyembunyikannya lebih baik.” Fenomena sedekah yang dipublikasikan di Indonesia maupun di dunia sering kali dianggap sebagai bentuk flexing. 

Namun, pandangan al-Ghazali berbeda. Beliau justru memberikan solusi baru dalam konteks media sosial dan dunia maya, bahwa menyebarkan amal kebaikan seperti donasi bisa dilakukan di mana saja, asalkan diniatkan untuk kebaikan yang tulus. Menurut al-Ghazali, amal sedekah umat Muslim tetap akan dicatat dengan baik oleh Allah, namun apabila niatnya mengarah pada riya’, sebaiknya disembunyikan. 

Dalam konteks yang sama, Grand Syaikh Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyeb, pernah menyampaikan peringatan agar masyarakat tidak terlena dengan mengabadikan foto atau video kegiatan donasi di media sosial. Salah satu alasan beliau adalah untuk menjaga martabat (hifzh karamah) para mustahiq (penerima bantuan), agar mereka tidak terkesan dijadikan objek untuk mendapatkan pujian atau perhatian.