Memperlihatkan Sedekah di Media Sosial, Bolehkah?

March 3, 2025 - 10:30
1 dari 3 halaman

Di zaman Nabi, para sahabat biasa melakukan sedekah secara diam-diam. Namun, saat ini, banyak orang yang berbagi kebahagiaan mereka melalui media sosial setelah berdonasi. Hal ini mencerminkan pergeseran kebiasaan yang terjadi, antara mengikuti cara donasi yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat, atau mengikuti tren sosial media saat ini, di mana sedekah ditampilkan di media sosial dan publik mengetahuinya.  Lantas, apakah esensi dari sedekah yang kita lakukan sekarang masih mencerminkan pesan Islam tentang sedekah? Apakah sah jika kita membagikan momen berdonasi di media sosial, yang dapat dilihat oleh banyak orang? Bagaimana seharusnya kita menjalankan etika bersedekah yang sesuai dengan ajaran Islam? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, Surat Al-Baqarah ayat 262 memberikan petunjuk yang jelas mengenai sikap yang seharusnya kita ambil saat berdonasi di tengah masyarakat:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُوْنَ مَآ اَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلَآ اَذًىۙ لَّهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ 

Artnya, “Orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang mereka infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih.” Surat Al-Baqarah ayat 262 menegaskan bahwa cara berinfak yang baik adalah dengan menjaga kerahasiaan, tidak menyebut-nyebutnya atau menyakiti perasaan penerima, agar pahala yang diperoleh tidak berkurang. Ayat ini menjadi pengingat bagi para donatur untuk tidak merasa khawatir kehilangan harta yang mereka sedekahkan. 


Namun, ayat ini juga perlu menjadi bahan refleksi yang lebih mendalam, dan memerlukan penafsiran para ulama agar dapat dipahami secara lebih komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang cara berdonasi di zaman sekarang. Mengenai etika bersedekah, dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 271 Allah berfirman:

 اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ 

Artinya, “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini memiliki berbagai penafsiran yang disampaikan oleh para ulama, baik dari kalangan tafsir klasik maupun modern. Berikut adalah beberapa penafsiran yang relevan: 

Pertama, Imam Al-Qurtubi dalam kitabnya Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an Jilid III (hlm. 369-370) mengatakan: