Arab Saudi Larang Rekam-Siaran Langsung Tarawih di Masjid

February 21, 2025 - 14:22

Arab Saudi melarang penggunaan kamera untuk merekam jemaah salat Tarawih termasuk siaran langsung selama ibadah tersebut berlangsung. Ini alasannya.
Larangan tersebut dikeluarkan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi baru-baru ini, seperti dilansir Middle East Monitor dari SPA. Larangan merekam ini tak hanya untuk salat Tarawih selama Ramadan tapi semua salat jemaah di masjid.

Kementerian menyebut larangan ini bertujuan menjaga kesucian masjid, menjaga suasana yang sesuai untuk beribadah, serta memastikan kenyamanan jemaah.

"Kementerian tersebut juga menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jemaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid," tambah laporan itu.

Selain mengatur kenyamanan salat, Kementerian juga melarang pengumpulan donasi untuk jamuan buka puasa di masjid. Umat Islam yang akan berbagi buka puasa bisa menyelenggarakannya di tempat yang telah ditentukan oleh otoritas terkait.


Ramadan di Arab Saudi diperkirakan akan dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025. Prediksi ini disampaikan Presiden Masyarakat Astronomi Jeddah (JAS) Majed Abu Zahwa dengan mengacu perhitungan astronomi.

Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah merilis jadwal salat Tarawih di Dua Masjid Suci tersebut. Salat Tarawih di Masjidil Haram akan dilaksanakan 10 rakaat dengan 5 taslim dan dilanjutkan 3 rakaat witir.

"Tarawih di Dua Masjid Suci akan dilakukan dalam 5 taslim dilanjutkan salat witir. 10 rakaat + 3 rakaat witir," lapor Inside the Haramain lewat unggahan media sosial X @insharifain, Senin (17/2/2025).

Ada tujuh imam yang akan memimpin salat Tarawih di Masjidil Haram selama Ramadan. Salah satunya Syekh Abdurrahman as-Sudais.