Ratifiksi Konvensi Anti Penyiksaan, LPSK Tangani 18.319 Pengaduan Tindak Pidana
Selain itu, Saat ini LPSK telah melakukan kerjasama untuk pencegahan penyiksaan (KUPP), Ali menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berkerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Ombudsman RI dan Komisi Nasional Disabilitas.
“Ratifiksi Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT) ini merujuk pada Undang-Undang No.5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi dan Menurunkan Martabat Manusia,” jelasnya.
Program perlindungan yang diberikan LPSK tersebut berupa perlindungan fisik, pergantian biaya, perlindungan hukum, fasilitasi restitusi, pemenuhan hak prosedural, hak atas informasi dan fasilitas saksi-pelaku.