Ratifiksi Konvensi Anti Penyiksaan, LPSK Tangani 18.319 Pengaduan Tindak Pidana
Alfatih-media.com- Dalam kurun waktu 2019-2023, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendapat 18.319 permohonan pengaduan berdasarakan jenis tindak pidana, dimana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendominasi hingga hampir dari 4.000 kasus di tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Humas LPSK RI, Ali Nur Sahid dalam diskusi publik catatan tahunan hari anti penyiksaan yang dilaksanakan KontraS Sumut, Kamis (27/6/24) sore di Ruang Teater FISIP USU.
Dalam hal ini Ali juga mengatakan LPSK telah melakukan program perlindungan dalam tindak penyiksaan pada periode 2019-2023. Dan terdapat 195 jenis program perlindungan yang diakses saksi dan korban tindak pidana penyiksaan.
“Adapun wilayah yang terlindungi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta, Lampung, Papua, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi dan beberapa lainnya,” katanya.