Kasus Laptop Chromebook: Nadiem Dinyatakan Belum Terbukti Melakukan Korupsi Oleh Kejagung
Alfatih-media - Kejaksaan Agung resmi menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makariem, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan pendalaman alat bukti selama proses penyidikan yang melibatkan Nadiem.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh Nadiem, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk hubungan kebijakan pengadaan dengan investasi Google ke Gojek. Namun hingga kini, alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka belum ditemukan.
Meski demikian, Kejagung mengakui ada peran Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut, termasuk arahan kepada bawahannya dan pembentukan grup WhatsApp khusus "Mas Menteri Core Team" sebelum resmi menjabat sebagai menteri. Namun, statusnya hanya sebagai saksi dan belum berstatus tersangka karena belum terpenuhi dua alat bukti utama yang dibutuhkan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam dan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kesempatan memberikan keterangan. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan akan menetapkan tersangka jika alat bukti mencukupi di kemudian hari. Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum dalam kasus ini.