KPK Grebek Kadis PUPR Sumut Lewat OTT, Skandal Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Terbongkar

June 30, 2025 - 21:53

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Operasi yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal ini menjerat Topan bersama lima orang lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Dinas PUPR dan pihak swasta, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari dua petinggi perusahaan swasta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat di Sumut agar perusahaan mereka memenangkan proyek-proyek pembangunan jalan. KPK menemukan adanya pengaturan pemenang lelang proyek, di mana Topan Ginting diduga menginstruksikan bawahannya untuk memastikan perusahaan tertentu menjadi pelaksana proyek tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa Topan Ginting dijanjikan jatah sekitar 4-5 persen dari nilai proyek sebagai bagian dari praktik suap yang terjadi. Selain Topan, tersangka lain yang ditetapkan adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua direktur perusahaan swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Penangkapan ini mendapat perhatian luas di Sumatera Utara. Sejumlah papan bunga ucapan selamat dan dukungan kepada KPK bermunculan di berbagai titik di Kota Medan, sebagai bentuk apresiasi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk menjauhi praktik korupsi demi kepentingan masyarakat.