
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi di platform mereka. Kebijakan ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final 0,5% . Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat serta mengurangi praktik ekonomi bayangan . Dengan memanfaatkan sistem pemungutan pajak oleh platform e-commerce, pemerintah berharap dapat menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku UMKM dan meningkatkan penerimaan negara.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan ini, namun menekankan perlunya perencanaan yang matang mengingat dampaknya terhadap jutaan penjual . Beberapa platform e-commerce juga menyuarakan kekhawatiran terkait beban administratif tambahan dan kesiapan teknis sistem perpajakan yang baru saja diperbarui.