
Presiden Probowo Subianto menyatakan siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyerapan harga gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram. Hal itu dinyatakan Prabowo saat mengunjungi kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo melaksanakan teleconference bersama petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) serta jajaran terkait lainnya di ruang SAS, Kementan.
“Saya siap keluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Saya tidak main-main. Ini adalah masalah kebangsaan. Pengusaha harus untung, tapi tidak boleh seenaknya. Semua pihak harus menang, mulai dari produsen, petani, pengusaha, hingga konsumen,” kata Prabowo, dikutip dari siaran pers Kementan. Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sebagai produsen utama pangan. Adapun pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen sebesar Rp 6.500 per kilogram. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) terkait pangan yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 30 Desember 2024 lalu.
Pemerintah juga memutuskan akan menyerap seluruh produksi gabah dan jagung dari petani, berapa pun jumlah produksinya. Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mewajibkan perusahaan swasta menyesuaikan HPP gabah kering panen (GKP).