 
											Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Unimed telah mengambil kebijakan dalam mengimplementasikan “Merdeka Belajar” dalam kurikulum mulai tahun 2021.
Mahasiswa Baru Unimed akan diberi pilihan untuk kuliah tiga semester di luar program studinya, yakni ; Belajar 1 semester pada program studi lain pada kampus yang sama, belajar 1 semester dalam program studi yang sama pada kampus yang berbeda, dan belajar 1 semester pada lembaga non perguruan tinggi, seperti BUMN, perusahaan-perusahaan, dunia industri dan dunia kerja lainnya.
“Kebijakan pemerintah ini, sungguh memiliki tujuan baik yakni agar lulusan perguruan tinggi memiliki kesiapan diri secara matang, baik keilmuan dan skill yang dibutuhkan dunia kerja, sehingga setelah tamat nanti, peluang kerja di berbagai bidang akan terbuka luas. Selain itu banyak lagi program-program pemerintah yang harus saudara cermati dan ikuti yang kira-kira akan bermanfaat baik bagi masa depan studi saudara,” pungkasnya. (ef/foto:ist)
