Syekh Dr Abdul Rahman Al-Sudais diangkat sebagai KUA Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

August 11, 2023 - 23:06
Foto: Syeikh Abdurrahman Al Sudais/int
2 dari 3 halaman

Otoritas Umum baru setelah transformasi kepresidenan akan memiliki wewenang mandiri terkait urusan finansial dan administrasi. Lebih lanjut, otoritas umum baru akan terhubung dengan Raja secara organisasional untuk melakukan spesialisasi, tugas, layanan, operasi, pemeliharaan, dan pembangunan terkait Dua Masjid Suci.

Putusan kabinet menyatakan Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan memiliki dewan direksi yang ketua dan anggotanya ditunjuk oleh pemerintah kerajaan.

Dewan Pakar dengan partisipasi otoritas terkait akan menyiapkan pengaturan organisasi bagi masing-masing Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Dua Masjid Suci.

Dalam sidang ini, kabinet memutuskan untuk membentuk komite teknis yang diketuai oleh Ketua Dewan Direktur Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci. Komite ini bertanggung jawab dalam mengembangkan mekanisme yang diperlukan, khususnya pada aspek keuangan dan fungsional.

Adapun anggota dari komite teknis ini terdiri dari perwakilan Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat Suci, Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Keuangan, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan Panitia Pelayanan Tamu Program Rahman.

Sementara Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci akan melakukan tugas-tugas yang dipercayakan kepada Presidensi Umum sebelumnya untuk Urusan Dua Masjid Suci sampai selesainya keputusan penegakan hukum.