Kepada Siapa Kita Harus Bersedekah?

January 4, 2021 - 16:41
Foto : Ilustrasi/int
2 dari 3 halaman

Ada sedikit catatan menarik dari Imam Nawawi yang mengutip dari ashabus Syafi’i bahwa skala prioritas sebagaimana urutan-urutan di atas semestinya tetap harus mempertimbangkan tentang kemampuan finansial penerima.

Artinya, keluarga yang masuk kategori mustahiq zakat lebih utama untuk didahulukan daripada orang lain.

Hal ini diperkuat dengan penjelasan lebih lanjut:

“Menurut sahabat-sahabat kami, disunnahkan pada sedekah yang sunnah, zakat, kaffarah untuk diterimakan kepada sanak kerabat jika memang mereka adalah orang yang masuk kategori mustahiq zakat. Jika mereka masuk kategori tersebut, lebih utama daripada diberikan kepada orang lain.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, [Dârul Fikr], juz 6, halaman 220).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memprioritaskan pemberian sedekah kepada sanak kerabat jika memang mereka mempunyai kategori fakir, miskin, atau gharim (orang yang banyak utangnya).

Pengertian “tidak mampu” di sini mengacu pada standar sangat rendah, yaitu batas orang berhak menerima zakat, bukan tidak mampu secara strata sosial yang masing-masing wilayah bisa jadi berbeda sudut pandangnya.

Apabila dalam keluarga tersebut tidak ada orang yang berhak menerima zakat, maka sudah semestinya tidak ada skala prioritas antara keluarga dengan non keluarga.