Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji

January 9, 2026 - 15:50

Alfatih-media.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 pada Jumat, 9 Januari 2026. Bersama Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) juga ditetapkan tersangka atas penyimpangan distribusi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2019.​

Penyidikan dimulai Agustus 2025 setelah koordinasi dengan BPK menghitung kerugian negara melebihi Rp1 triliun dari praktik jual-beli kuota haji reguler dan khusus. KPK telah memeriksa puluhan saksi dari Kemenag, biro haji, dan asosiasi, serta menyita dokumen, BBE, kendaraan, serta properti dari penggeledahan di Jakarta dan Depok.​

Kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan reguler 92 persen, tapi diduga dimanipulasi untuk keuntungan biro perjalanan haji terkait. Yaqut dan Gus Alex dilarang bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.​