Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang

May 17, 2025 - 14:51
1 dari 2 halaman

Polda Banten telah menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim (54), sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Selain Muhammad Salim, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon, Ismatullah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (50). Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan perwakilan PT Chengda, Ismatullah bahkan menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek tersebut. 

Kasus ini mencuat ke publik setelah video pertemuan antara perwakilan Kadin Cilegon dan PT Chengda viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar permintaan agar proyek senilai Rp 5 triliun diberikan kepada Kadin tanpa melalui proses lelang. 

Sebagai tindak lanjut, Polda Banten telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen surat menyurat antara Kadin Cilegon dan PT Chengda, serta notulen pertemuan yang berlangsung pada April dan Mei 2025. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga disalurkan kepada beberapa organisasi masyarakat.