Usai MK Umumkan Gugatan Pilkada Medan Gugur, Ridha Sampaikan Pesan Menyentuh : Selamat Bekerja Rico-Zaki!

Tak hanya sengketa Pilgub Sumut, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggugurkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Medan dengan nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025.
Keputusan itu disampaikan dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).
Dengan hasil keputusan itu membuat pasangan calon kepala daerah nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap selangkah lagi dilantik sebagai walikota Medan.
Kendati gugatannya digugurkan MK, namun pasangan calon nomor urut 2, Ridha dan Abdul Rani menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Bahkan, Ridha turut menyampaikan pesan menyentuh dan juga mengucapkan selamat kepada pasangan Rico-Zaki.