Sidang Perdana Gugatan Pilkada Medan di MK, Pasangan O2 Ridha-Rani Minta PSU

January 10, 2025 - 18:26
1 dari 3 halaman

Alfatih-media.com- Pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan nomor urut 02, Ridha -Rani melalui kuasa hukumnya menjalani sidang sengketa perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025) kemarin.

Dalam dalil gugatannya, pasangan Ridha-Rani meminta agar KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridha-Rani, Bayu Afriyanto. Bayu mengatakan saat hari pemungutan suara 27 November 2024, terjadi bencana banjir di Kota Medan.

"Bencana banjir yang mengakibatkan TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Bahwa selain pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga mengakibatkan waktu pemungutan suara (mundur)," ungkap Bayu.

Bayu pun mengatakan KPU telah mengubah waktu pemungutan suara. Saat itu, kata dia, pemungutan suara banyak dilakukan mulai dari siang, sore dan malam.

Namun, Bayu menuturkan perubahan waktu pemungutan suara itu dilakukan tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul.