MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Medan, Begini Reaksi Ketua KPU Medan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Medan 2024 di Jakarta, Rabu (8/1/2024) kemarin.
Sidang PHPU Pilkada Medan tersebut digelar atas gugatan dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 02, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani).
Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah.
"Hari ini sidang perdana gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sudah dilaksanakan di MK. Diigelar pada Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB yang berlangsung di ruang Gd.2 lantai 4 Mahkamah Konstitusi. Saat ini saya sedang di Jakarta untuk mengikuti sidang tersebut," ungkap Mutia.
Dikatakan Mutia, sidang perdana itu dipimpin Saldi Isra (Ketua/Hakim Ketua) serta Arsul Sani (Hakim Konstitusi) dan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi) dan merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.