Pakar Hukum Tatanegara Nilai, Hanya Suara Rakyat Yang Bisa Melawan Kezholiman Rezim Ini
“Dalam Undang-undang Kehakiman jelas tercantum seorang hakim (apalagi Hakim Mahkamah Konstitusi) tidak bisa mengadili perkara yang berhubungan dengan anggota keluarganya. Maka keputusannya adalah cacat hukum. Cacat hukum itu artinya bertentangan dengan hukum. Memang ada DKPP, tapi DKPP itu hanya mengadili etiknya dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Tapi jika pakar hukum dan anggota legislative kita bicara atau rebut tentu situasinya akan berbeda karena secara implisit Keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah juga cacat hukum. Tapi kan semua diam,” kata Gea lagi.
Lebih lanjut Gea mengatakan, idealnya memang sengketa Pemilu memang dibawa ke Mahkamah Konstitusi karena MK adalah benteng konstitusi tapi kan tidak begitu kenyataanya. MK sendiri sudah menjebol benteng itu lalu apalagi yang bisa kita harapkan dari Mahkamah Konstitusi.
“Jadi satu-satunya jalan ya menggalang suara rakyat sebagai suara Tuhan. Makanya manakala terbukti Pemilu curang maka KPU dan Bawaslu bisa dipidana karena telah menyelewengkan wewenang yang diberikan kepadanya,” kata Gea lagi.