Pinjaman Mahasiswa Tak Sesuai UU Pendidikan, KPPU Panggil Perusahaan Pinjol

February 24, 2024 - 15:18
KPPU (ist/alfatih-media.com)
1 dari 3 halaman

Alfatih-media.com- Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, ke-4 perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA). Tercatat dari berbagai sumber.

“Ke-4 perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA,” katanya, Jumat (23/2).

Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.