Alfatih-media.com- Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) akan memberikan sanksi bagi pangkalan gas LPG subsidi atau 3 Kg yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria melalui Comrel MOR I, Imam mengatakan alur distribusi resmi Pertamina Patra Niaga adalah hingga pangkalan, penjualan LPG subsidi atau 3Kg tidak boleh dijual diatas HET.
"Jika ada pangkalan yang menjual LPG 3Kg diatas HET maka kami akan berkoordinasi dengan Agen LPG untuk dapat memberikan sanksi, sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," sampainya, Jumat (23/2/24).
"Sanksinya beragam mulai dari teguran hingga pencabutan izin pangkalan," tambahnya.