Pakistan Perberat Hukuman Terhadap Penghina Sahabat, Istri dan Keluarga Nabi Muhammad
Alfatih-media.com-Majelis tinggi Pakistan mengesahkan undang-undang yang memperberat hukuman bagi penghina istri, keluarga dan sahabat Nabi Muhammad SAW.
Dilansir alfatih-media.com dari hidayatullah (9/8/2023), Senator Mushtaq Ahmad Khan, salah satu penggerak RUU tersebut, mengatakan, kepada Anadolu pada hari Selasa bahwa undang-undang terbaru murni mencakup hukuman karena tidak menghormati tokoh-tokoh terhormat yang disebutkan di atas. Namun, hukuman mati untuk penistaan agama tetap tidak berubah di bawah KUHP Pakistan.
Senat seharusnya mengesahkan RUU (Amandemen) Hukum Pidana 2023 pada hari Senin. RUU tersebut disetujui pada bulan Januari oleh majelis rendah, yang dikenal sebagai Majelis Nasional, dan mengusulkan minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup penjara untuk mereka yang mencemarkan nama baik Ummahatul Muminin, Ahlul Bait, Khulafaur Rosyidin dan Sahabat, serta denda satu juta rupee (sekitar $3.500), kata senator. Ancaman hukuman sebelumnya maksimal tiga tahun penjara.
Pakistan termasuk salah satu negara yang memiliki hukuman berat terhadap para pelaku penistaan agama dan penghina Nabi Muhammad SAW. Bahkan menurut Hukum Pidana 2000 Pakistan, pasal 298c mereka yang menghina Rasulullah SAW dapat dijatuhi hukuman mati.