Alfatih-media.com-Pengadilan di Libya, hari Senin (29/5/2023), menjatuhkan hukuman mati atas 23 orang dan 14 lainnya penjara seumur hidup karena peran mereka mengkampanyekan ISIS, termasuk pemenggalan sekelompok orang Koptik Mesir dan pendudukan kota Sirte pada 2015.
Dalam sebuah pernyataan kantor Kejaksaan Agung mengatakan bahwa seorang lainnya dihukum penjara 12 tahun, enam orang dihukum 10 tahun, satu orang 5 tahun, dan enam orang dihukum bui 3 tahun. Lima orang lain dibebaskan dari dakwaan dan tiga lainnya meninggal dunia sebelum Kasus mereka disidangkan.
Cabang ISIS di Libya salah satu yang terkuat di antara cabang-cabang ISIS di luar Suriah dan Iraq.
Pada 2015, kelompok bersenjata itu melakukan serangan terhadap penginapan mewah Corinthia Hotel di Tripoli, menewaskan sembilan orang, sebelum menculik dan memenggal kepala belasan orang Koptik Mesir yang kematiannya direkam untuk propaganda.
Setelah menguasai Benghazi, Derna dan Ajdabiyadi bagian timur Libya, mereka menguasai kota pesisir Sirte, sampai akhir 2016.