Alfatih-media.com-Dalam perjalanan usia tertentu, perempuan secara alamiah tidak akan mengalami menstruasi dan tidak memungkinkan lagi mengalami kehamilan. Keadaan ini umum dikenal dengan menopause. Sebenarnya, usia berapa perempuan sudah disebut menopause?
Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa kondisi perempuan tidak mengalami menstruasi dan tidak memungkinkan lagi mengalami kehamilan dikenal dengan sebutan sinnul ya’si atau usia menopause.
Para ulama berbeda pendapat terkait batasan usia perempuan bisa disebut menopause. Setidaknya, ada empat pendapat ulama madzhab dalam masalah batasan usia perempuan disebut menopause.
Pertama, menurut ulama Hanafiyah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, usia perempuan disebut menopause adalah lima puluh lima (55) tahun. Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama Hanafiyah. Oleh karena itu, jika perempuan sudah berusia 55 tahun atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah tersebut tidak dinilai sebagai darah haid.